Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) jenis losbak (pick up) yang terjadi di beberapa wilayah hukum Polda Banten.
Kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari serangkaian laporan polisi yang diterima jajaran Polres di bawah Polda Banten sejak bulan Agustus hingga Oktober 2025, dengan total sekitar 30 kejadian.
Kegiatan tersebut dipimpin Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Fauzan, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasubdit 3 Jatanras Ditrreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku dibagi dalam dua kelompok dengan wilayah operasi berbeda,” kata AKBP Dian Setyawan saat Presscon di aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (06/11/2025).
Dian menuturkan bahwa salah satu pelaku adalah residivis yang pernah ditangkap oleh Tim Resmob sekitar tahun 2023.
“Dari rangkaian hasil penyelidikan salah satunya adalah pelaku adalah Residivis yang pernah ditangkap oleh Tim Resmob pada sekitar tahun 2023 lalu,” tutur Dian.
“Untuk tersangka yang berhasil diamankan berdasarkan Kelompok 1 yaitu, KD (50), ZA (57), AZ (43), MR (DPO) dan NH (DPO). Dan
Kelompok 2 yaitu, MA (40), NB (22), AY (23), RD (DPO) dan YD (DPO),” imbuhnya.
Adapun motif para pelaku untuk mendapatkan keuntungan dan modusnya para pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak pintu pagar, kemudian merusak pintu kendaraan, setelah itu menyalakan mobil curian menggunakan anak kunci.
“Bahwa para pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak pintu pagar, kemudian merusak pintu kendaraan, setelah palsu berupa soket, menggunakan Jammer GPS agar tidak terlacak oleh GPS mobil tersebut, dilakukan pada dini hari secara bersama-sama menjual hasil kejahatan tersebut,” ujarnya.
“Barang bukti dari kedua kelompok tersebut sudah kita amankan,” tegasnya.
Dian menjelaskan para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan/curanmor spesialis losbak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan lain yang masih buron agar tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Banten,” pungkasnya.***
