Dalam waktu dekat, DPRD Kabupaten Pandeglang akan menggelar rapat paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pelaksanaan rapat paripurna tersebut menindak lanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 608 tahun 2025 tentang peresmian pemberhentian Rifqi Rafsanjani dari PKS sebagai Anggota DPRD Pandeglang periode 2024-2029.
“SK PAW sudah kami terima. Namun untuk proses pelantikan, masih menunggu Rapim (Rapat Pimpinan) untuk menentukan waktu rapat paripurna kapan. Mungkin besok baru akan dibahas,” kata Suaedi Kurdiatna, Sekwan DPRD Pandeglang, Rabu (19/11/2025).
“Karena untuk pelantikan kewenangan pimpinan DPRD,” sambungnya.
Suaedi mengatakan, PAW terhadap satu orang anggota DPRD, berdasarkan hasil keputusan SK Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS Nomor 093/SKEP/DPP-PKS/2025 mengenai PAW.
Hasil usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, Rifqi Rafsanjani akan digantikan oleh Junaedi.
“Hasil usulan KPU, pengganti pak Rifqi adalah pak Junaedi. Nanti usulan ini akan dibahas dalam rapim,” ujarnya.
Ketua Fraksi PKS DPRD Pandeglang, Dede Sumantri membenarkan, SK PAW untuk Rifqi Rafsanjani sudah ada. Saat ini tinggal menunggu jadwal rapat paripurna dari Pimpinan DPRD.
“Sudah ada. Sekarang kami masih menunggu jadwal pelantikan dari pimpinan,” singkatnya.
Ketua DPD PKS Pandeglang, Dodi Setiawan membenarkan, PKS resmi memberhentikan Rifqi Rafsanjani sebagai anggota DPRD Pandeglang Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan (Dapil) III. Rifqi diberhentikan setelah viral diduga terlibat kasus kekerasan terhadap perempuan yang merupakan mantan pacarnya.
“Ya sudah diberhentikan. Sesuai SK dari KPU yang menggantikan pak haji Junaedi,” katanya singkat.***
