Polemik larangan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di kawasan alun-alun Pandeglang kembali mencuat. Meski Peraturan Daerah tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3) Nomor 4 Tahun 2008 serta Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2024 telah diberlakukan, aktivitas PKL di area alun-alun tetap marak.
Kondisi ini memunculkan anggapan bahwa penegakan aturan belum konsisten, ditambah koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dinilai belum sejalan.
Ketua Badan Pemantauan Pembangunan Provinsi Banten (BP3B), Apandi, menilai regulasi yang ada perlu dievaluasi. Menurutnya, dinamika sosial dan ekonomi masyarakat seharusnya menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan penataan PKL.
“Jika kondisinya seperti sekarang, solusi yang tepat adalah meninjau ulang aturan larangan berjualan di alun-alun dan merevisi Perda K3,” ujar Apandi, saat berbincang dengan media, Sabtu (29/11/2025).
Ia mengusulkan pemerintah daerah menyusun Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (P2PKL) sebagai landasan hukum yang lebih komprehensif.
Regulasi itu, kata Apandi, tidak hanya mengatur, tetapi juga memberdayakan PKL, sekaligus berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Eksekutif maupun legislatif perlu berinovasi meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan PAD. Salah satunya melalui Perda P2PKL,” ujarnya.
Dukungan terhadap penataan alun-alun juga datang dari tokoh masyarakat, H Aang Kunaefi Saputra. Ia menilai penerapan tarif sewa fasilitas umum di alun-alun Pandeglang dapat dilakukan selama sesuai ketentuan peraturan daerah serta manfaatnya kembali pada pembangunan daerah.
Polemik yang berkepanjangan ini dinilai membutuhkan langkah konkret. Pemerintah daerah didorong mengevaluasi dan merevisi aturan yang ada agar penataan alun-alun dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan aspek ekonomi warga.
“Koordinasi antar instansi harus diperkuat agar penataan alun-alun Pandeglang dapat berjalan lebih baik,” kata Aang.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala DLH Kabupaten Pandeglang, Ratu Tanti, dan Kepala Satpol PP Pandeglang, Agus Amin, belum dapat dimintai keterangan terkait polemik tersebut.***
