IMG 20251202

Dalam rangka meningkatkan kerjasama lintas sektor di wilayah Kecamatan Mandalawangi, untuk mendorong peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah setempat.

Puskesmas Mandalawangi menggelar Lokakarya Mini Lintas Sektoral (Lokmin) triwulan terakhir, di Aula Puskesmas Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang, Banten.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Camat Mandalawangi, Danramil, Kapolsek di wakili Kanit Intelkam, Penyuluh KB Kecamatan Mandalawangi, Kader, Petugas Pustu, Polindes Poskesdes, Kepala desa dan tamu undangan lainnya.

Lokmin bertujuan untuk melakukan evaluasi pelaksanaan program, membahas capaian, kendala, serta strategi tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, juga menekankan pentingnya koordinasi antarprogram serta peningkatan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan pelayanan.

Kemudian mengingatkan kembali agar setiap program tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan pencapaian target kesehatan.

Dalam kesempatan itu, Kepala Puskesmas Mandalawangi Hj Elsa Mariana,S.ST,.Bdn,.MKM menyampaikan tujuan lokakarya Triwulan Lintas Sektoral ini adalah untuk mengkaji hasil kegiatan kerjasama lintas sektoral dan tersusunnya rencana kerja triwulan berikutnya dan untuk membahas masalah dan hambatan dan untuk merumuskan mekanisme atau rencana kerja lintas sektoral yang baru untuk triwulan yang akan datang.

“Dengan dilaksanakannya Lokakarya Mini triwulan terakhir di tahun 2025, agar bisa meningkatkan fungsi puskesmas melalui penggalangan kerjasama tim baik lintas sektor serta terlaksananya kegiatan sesuai dengan perencanaan,” ungkap Elsa Mariana, Selasa (2/12/2025).

Dalam paparannya Ia juga menyampaikan sebanyak 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk adalah penyakit yang seharusnya ditangani secara tuntas di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik.

“Daftar ini mengacu pada peraturan KMK Nomor HJ.0107/menkes/1186/2022 tentang panduan praktik klinis bagi dokter di FKTP,” ujarnya.

“Rujukan ke rumah sakit hanya diperbolehkan jika kondisi memburuk, memerlukan pemeriksaan lanjutan, atau terjadi komplikasi. Pasien dengan kondisi tersebut tetap berhak mendapat penanganan optimal di Puskesmas, penyakit ini dikategorikan sesuai dengan standar kompetensi dokter di FKTP, namun rujukan tetap dimungkinkan jika ada indikasi medis khusus atau kondisi gawat darurat,” jelasnya.

Untuk diketahui berikut jenis penyakit yang tidak bisa dirujuk diantaranya ialah; Penyakit saluran pernapasan; Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) tanpa komplikasi, influenza, bronkitis akut.

Penyakit infeksi dan parasit; Malaria tanpa komplikasi, Tinea (infeksi jamur kulit), skabies, filariasis, cacing tambang, dan leptospirosis tanpa komplikasi.

Penyakit kulit; Dermatitis kontak iritan, dermatitis atopik ringan, urtikaria akut, acne vulgaris ringan, dan luka bakar derajat 1 dan 2.

Penyakit saluran cerna; Gastritis, gastroenteritis, demam tifoid, dan hemoroid grade 1/2.

Penyakit mata dan telinga; Otitis eksterna, otitis media akut, dan konjungtivitis. Penyakit ginekologi dan kehamilan; Vulvitis, vaginitis, dan kehamilan normal. 

Elsa juga menyampaikan pentingnya untuk dipahami bahwa bukan berarti tidak bisa dirujuk sama sekali. Rujukan tetap bisa dilakukan jika penyakit berkembang menjadi lebih serius atau memerlukan penanganan lebih lanjut oleh dokter spesialis.

“Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran FKTP, meratakan akses pelayanan kesehatan dan mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit untuk kasus-kasus yang sebenarnya bisa ditangani di tingkat pertama,” ujar Elsa.

Terakhir Elsa menjelaskan berdasarkan standar kompetensi, daftar tersebut mengacu pada standar kompetensi dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama, yang berarti dokter memiliki kemampuan untuk menangani kasus-kasus tersebut. 

“Namun demikian, rujukan ke rumah sakit hanya diperbolehkan jika kondisi memburuk, memerlukan pemeriksaan lanjutan, atau terjadi komplikasi. Pasien dengan kondisi ini tetap berhak mendapat penanganan optimal di Puskesmas,” jelasnya.

Disisi lain setiap petugas harus memperkuat deteksi dini, pelaporan cepat, serta mendorong masyarakat untuk melakukan pengecekan kesehatan.

“Tekanan pentingnya semangat kerja sama dan komitmen bersama untuk mencapai target kesehatan masyarakat di wilayah kecamatan Mandalawangi,” pungkasnya.***

Asep Ucu Banten

By Asep Ucu Banten

Siapapun bisa menjadi apapun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!