Mediasuararkayat.com, Banten | DPRD Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menolak keras terhadap aktivitas pembuangan sampah dari luar daerah salah satunya dari Kabupaten Serang yang sempat viral videonya 7 Oktober 2025 lalu di lokasi pembuangan di Blok Situgirang, Desa Gununganten, Kecamatan Cimarga.
Lokasi pembuangan itu diketahui bukan merupakan tempat pembuangan akhir (TPA) resmi milik Pemkab Lebak tersebut yang menimbulkan bau dari tumpukan sampah yang mulai mencemari area pemukiman warga dan aliran air kecil di kawasan tersebut.
Menurut Ujang Giri selaku Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap aktivitas pembuangan sampah dari luar daerah ke wilayah Lebak tersebut.
“Kami menilai tindakan tersebut melanggar aturan dan dapat menimbulkan persoalan lingkungan serius di masyarakat,” tandas Ujang Giri saat dikonfirmasi media, Jumat (10/10/2025) di gedung dewan.
“Terkait lahan itu juga entah milik siapa? Milik Pemda atau milik perorangan? Kami juga sedang mendalami soal itu (pembuangan sampah dari luar,-red),” sambungnya.
Dikatakannya, apapun status kepemilikan lahan di lokasi pembuangan tersebut, bahwa harus memiliki izin dari pemerintah daerah.
“Walaupun itu lahan milik perorangan pun sebenarnya harus ada izin lingkungan dan izin dari pemerintah daerah. Baik itu perorangan maupun pemerintah, tetap harus ada izin sesuai prosedur yang ditentukan,” katanya.
Ujang Giri juga menegaskan, bahwa DPRD Kabupaten Lebak akan segera memanggil dinas terkait untuk meminta penjelasan soal keberadaan truk sampah dari luar daerah masuk ke wilayah Kabupaten Lebak tersebut.
“Dalam waktu dekat ini kamu akan segera memanggil dinas terkait untuk meminta keterangan soal itu,” tandasnya
Ia juga menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan bahwa lahan tersebut diklaim sedang dalam proses perizinannya.
“Iya memang sempat beredar juga informasi bahwa izinnya lagi dalam proses. Tapi kalau izin belum keluar, tidak boleh ada aktivitas pembuangan sampah. Itu jelas menyalahi aturan,” ujarnya.
Dari informan video yang beredar viral memperlihatkan truk sampah asal Kabupaten Serang sedang melakukan pembuangan sampah di wilayah Kabupaten Lebak yang menuai protes dan kecaman warga masyarakat.
Dalam video yang beredar pada Selasa 7 Oktober 2025, tampak beberapa truk tengah membuang muatan sampah di area terbuka yang berada di Blok Situgirang, Desa Gununganten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Aksi pembuangan tersebut disebut dilakukan tanpa izin resmi, dan langsung menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk kalangan dewan dan aktivis lingkungan di Kabupaten Lebak.***